Perbedaan Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Pada kesempatan kita akan membahas mengenai 3 Lembaga yakni pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, berikut penjelasan selengkapnya.


Lembaga Legislatif 

Lembaga Legislatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki suatu kewenangan untuk dapat membuat kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang

Legislatif ini merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. 
Legislatif juga dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, serta asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif ini merupakan badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Didalam Sistem Presidensial, legislatif ini merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif. 

Kekuasaan Legislatif 

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat undang-undang atau juga disebut dengan sebutan rule making function. 

Contoh Lembaga Legislatif: 
  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 

Pengertian Lembaga Eksekutif 

Lembaga eksekutif merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk dapat melaksanakan kebijakan, peraturan, serta juga undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Lembaga Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior didalam sebuah cabang eksekutif disebut dengan kepala pemerintahan. 
Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. 
Jajaran kabinet didalam sebuah pemerintahan dalam hal ini ialah pemerintahan Republik Indonesia merupakan para menteri yang telah ditunjuk serta juga dilantik dengan secara resmi oleh presiden. 

Kekuasaan Eksekutif 

Kekuasaan eksekutif ini merupakan kekuasaaan untuk dapat melaksanakan undang-undang atau juga disebut dengan sebutan rule application function. 
Contoh Lembaga Eksekutif :
  1. Presiden dan wakil presiden 
  2. Menteri dan seluruh staff kabinetnya 

Pengertian Lembaga Yudikatif 

Apabila legislator ini ialah DPR, dan eksekutif ialah presiden, wakil presiden serta para menteri anggota kabinet, maka yudikatif merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal dan juga memantau jalannya perundang-udangan atau juga penegakan hukum di Indonesia. 

Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang memiliki atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang telah/sudah dibuat oleh lembaga legislatif. 

Kekuasaan Yudikatif 

Kekuasaan yudikatif ini merupakan kekuasaan untuk dapat mengadili atas pelanggaran undang-undang atau juga disebut denga sebutan rule adjudication function. 
Contoh Lembaga Yudikatif :
  1. Mahkamah Agung (MA) 
  2. Mahkamah Konstitusi (MK) 

Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif 

Dibawah ini merupakan Fungsi dari ketiga lembaga negara ini sangat krusial disebabkan krena memegang peranan penting dalam sistem tata negara. 
  1. Fungsi Lembaga Legislatif : membuat sebuah kebijakan, peraturan serta juga Undang-Undang.
  2. Fungsi Lembaga Eksekutif : sebagai sebuah pelaksana dari peraturan dan juga kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Legislatif. 
  3. Fungsi Lembaga Yudikatif : sebagai pengontrol dari pelaksanaan sistem pemerintahan.
    Lembaga yudikatif ini berhak untuk mengadili pelanggar kebijakan yang sudah/telah dibuat. 
Demikianlah.
Rujukan: UUD 1945 Pasal 20A

Lalu apa sih, yang dimaksud dengan lembaga eksaminatif itu? Jadi, Lembaga eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang udah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1)



Komentar