Pancasila: Lambang dan Butir Pengamalannya

Pancasila merupakan dasar negara yang berisi lima butir pengamalan yang sebaiknya dipahami benar-benar oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. 

Butir pengamalan sila 1-5 Pancasila. 

  • Burung Garuda jenis burung yang terkenal dalam mitologi kuno sejarah Nusantara. Garuda dijadikan sebagai lambang negara sebagai simbol bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kuat. 
  • Bulu berwarna emas pada Burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. 
  • Paruh, sayap, ekor, hingga cakar burung Garuda Pancasila diartikan sebagai simbol kekuatan dan pembangunan. 
  • Jumlah bulu burung Garuda pun dijadikan lambang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu di bagian sayap berjumlah 17 yang tanggal Kemerdekaan RI, lalu pada ekor terdapat 8 bulu yang artinya bulan Agustus. 
  • Bulu di bagian bawah perisai/pangkal ekor burung Garuda terdapat 19 bulu sedangkan pada leher terdapat 45 bulu yang berarti tahun kemerdekaan RI yakni 1945. 
  • Di bagian kaki burung Garuda, terdapat semboyan negara Indonesia 'Bhinneka Tunggal Ika' yang artinya 'Berbeda-beda tapi tetap satu'. 
  • Di bagian dada burung Garuda, ada perisai yang mencerminkan 5 sila Pancasila. 

Simbol Pancasila:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa, berlambang bintang. 
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berlambang rantai. 
  3. Persatuan Indonesia, berlambang pohon beringin. 
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, berlambang kepala banteng 
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berlambang padi dan kapas.

Pengamalan Pancasila 

Sila 1: Ketuhanan yang Maha Esa 

  • Mengimani, mempercayai, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengimani dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Saling menghormati dan menghargai antara penganut kepercayaan. 
  • Menciptakan kerukunan antara umat beragama.
  • Tidak memaksakan suatu kehendak dalam suatu agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • Memperlakukan manusia dengan harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
  • Memperlakukan manusia secara adil dalam hak, kewajiban, derajat, tanpa membedakan suku, agama, keturunan, ras, jenis kelamin, kelas sosial, hingga warna kulit. 
  • Saling tenggang rasa sesama manusia. 
  • Saling mencintai sesama manusia. 
  • Selalu melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan. 

Sila 3: Persatuan Indonesia 

  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. 
  • Cinta Tanah Air. 
  • Bangga berkebangsaan Indonesia. 
  • Selalu mementingkan persatuan Indonesia seperti Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Memelihara perdamaian dunia. 

Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 

  • Bermusyawarah saat mengambil keputusan untuk mencapai mufakat dan demi kepentingan bersama. 
  • Menghormati setiap keputusan yang diambil secara adil. 
  • Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
  • Harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil. 
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat untuk mengambil keputusan. 

Sila 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

  • Bergotong-royong Adil ke sesama manusia. 
  • Menghormati hak dan kewajiban orang lain Tidak menggunakan hak pribadi untuk menentang maupun merugikan kepentingan umum. 
  • Menghargai keputusan yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan publik. 
  • Demikian isi, makna, lambang Pancasila serta butir pengamalan sila 1-5 yang perlu dipahami dan dilakukan dengan benar oleh warga negara.
--

Undang-Undang Dasar

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN** 

Pasal 35 

Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih. 

Pasal 36 

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 

Pasal 36A 

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.** 

Pasal 36B 

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**) 

Pasal 36C 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

--
**) Perubahan kedua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif